Rastranews.id, Gowa – Polres Gowa melakukan penangkapan para pelaku pembusuran yang melukai seorang anak berusia 10 tahun di Kecamatan Barombong. Penangkapan itu dirilis pada Jumat (21/11/2025), sehari setelah kejadian pembusuran itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Hanya dalam tiga jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

“Alhamdulillah sudah 12 terduga pelaku ditangkap,” ujarnya saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat (21/11/2025).

Belakangan, jumlah tersebut berkembang menjadi 13 terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden pembusuran terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Bontomanai, Kecamatan Barombong, saat korban FH (10) hendak berangkat les bahasa Inggris.

Sejumlah remaja yang berboncengan motor melemparkan busur ke arah korban hingga menancap di pahanya.

“Busur yang tertancap di paha korban sudah diangkat. Alhamdulillah kondisinya berangsur membaik,” kata Aldy.

Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara dan kini sudah kembali ke rumah. Polisi juga menegaskan bahwa seluruh pelaku maupun korban masih di bawah umur.

“Kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelasnya.

Aldy menegaskan, bahwa Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Gowa akan menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap aksi-aksi kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus ini dapat terungkap dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau tidak ragu menghubungi call center 110 atau DM Instagram @kapolres_gowa jika menemukan tindak pidana.(JY)