Rastranews.id, Makassar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), berinisial IRF.

Penahanan terhadap eks pengawas petugas kebersihan atau cleaning service dari PT. Cipta Sarana Klin ini, dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin.

“Iya benar, informasi dari Panit PPA pelaku sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” kata mantan Wakapolsek Manggala ini, Rabu (22/4/2026).

Diketahui, IRF ditahan polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap AD (25) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kemenkes Makassar, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI), Kota Makassar.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami janda dua orang anak itu, dilaporkan di Mapolrestabes Makassar, pada 7 Februari 2026, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/305/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.(JY)