Rastranews.id, Makassar – Polisi menghentikan penyelidikan kasus ledakan sebuah kapal nelayan KM Risnawati Indah di Pelabuhan Paotere pada 3 Februari 2026 lalu. Alasannya karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Pihak Polres Pelabuhan Makassar yang menyelidiki kasus tersebut menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan Bidlabfor Polda Sulsel, tidak ditemukan unsur bahan peledak atau sejenisnya yang mengarahkan peristiwa tersebut terjadi karena faktor kesengajaan.
“Kesimpulan dari pemeriksaan Bidlabfor, ledakan yang terjadi pada kapal bukan berasal dari bahan peledak maupun kerusakan mesin yang disengaja. Melainkan masalah teknis di ruang mesin kapal,” ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut, Selasa (10/3/2026).
Wakapolres juga menyampaikan, dari proses penyelidikan, penyidik mempertimbabgjan aspek kemanusiaan, bahwa para korban dan pemilik kapal adalah rekan kerja yang lama bekerja sama. Sehingga para korban tidak menuntut secara hukum.
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan pertimbangan dari penyelesaian para pihak tersebut, tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka penyelidikan perkara tersebut dihentikan,” tegasnya.

Adapun peristiwa ledakan diketahui terjadi pada Selasa 3 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita. Kronologinya, berawal saat kapal berada di tanggul kawasan Pelabuhan Paotere setelah melakukan aktivitas menangkap ikan.
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu mereka bersiap memindahkan hasil penangkapan ikan kepada pengepul sehingga membutuhkan penerangan. Awak kapal kemudian menyalakan mesin genset.
Setelahnya, mesin sempat tidak menyala kemudian dicoba terus. Tidak lama setelah menyala, terjadi lebakan di ruang mesin kapal.
Peristiwa ledakan berakhir menyebabkan kebakaran hebat di atas kapal, terdapat korban sebanyak 10 orang, terdiri dari kapten dan anak buah kapal.
Para korban disebut alami luka-luka ringan, bakar, hingga patah tulang. Namun semua korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis. (*)

