BONE, SULSEL – Tim Resmob Polres Bone bersama Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil yang menggasak uang tunai Rp 43 juta.
Aksi itu terjadi di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Kamis (7/8/2025) siang lalu.
Korban diketahui bernama Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Korban diduga oleh pelaku saat baru saja mengambil uang tunai di bank.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin menjelaskan, pelaku berinisial SDA (52), ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa pada Jumat (8/8/2025) malam.
“Usai menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Alvin, Minggu (10/8/2025) malam.
Berdasarkan hasil interogasi, SDA mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini buron.
Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat ke Kabupaten Bulukumba untuk mencari sasaran, namun gagal. Keesokan harinya, mereka bergerak ke Sinjai, tetapi kembali tidak menemukan target.
Pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 13.41 Wita, pelaku melihat korban keluar dari bank dengan membawa bungkusan uang tunai.
Mengendarai sepeda motor, mereka membuntuti korban hingga depan sebuah tempat makan.
“Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan obeng dan mengambil uang yang disimpan di dasbor. SDA mendapat Rp 28 juta, sedangkan rekannya Rp 15 juta,” ungkap Alvin.