Rastranews.id, Maros – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Daeng Cahaya Abadi (DCA), pengembang Perumahan Pesona Adnin, memasuki babak baru.
Polres Maros resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara terhadap laporan para korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan korban dan bergerak cepat menindaklanjutinya.
“Jadi prosesnya sudah kita terima laporannya perwakilan dari beberapa korban, telah kita lakukan penyelidikan,” kata IPTU Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (16/11).
Menurutnya, peningkatan status kasus dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah korban dan melalui gelar perkara internal.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan beberapa korban, dan alhamdulillah setelah digelar perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan statusnya sekarang,” jelasnya.
IPTU Ridwan menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Iya sementara kami melakukan proses penyidikan dulu, baru melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah korban yang banyak membuat pihak kepolisian berkomitmen mempercepat penanganan.
“Setidaknya perkara ini kami percepat karena banyak sekali korbannya, kasian,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku sebagai korban penipuan PT DCA mendatangi Polres Maros pada Rabu (29/10/2025) untuk menggelar audiensi dengan Kapolres dan Wakapolres Maros.
Dalam audiensi itu, Ketua Forum Korban, Syekh Irsan, mengungkapkan dugaan praktik penipuan yang dilakukan perusahaan, mulai dari sertifikat rumah yang digadaikan hingga penjualan kavling ganda.
Wakil Forum, Haedir Idris, juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan pola terstruktur dan mengandung niat jahat atau mens rea.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, para korban kini menanti langkah selanjutnya.
Diketahui sebelum melakukan audiensi dengan pihak kepolisian, para korban juga sempat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maros.
Sayangnya, RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Maros itu diwarnai dengan alpanya Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani.
Ketidakhadirannya itu pun memicu sorotan tajam dari masyarakat, anggota dewan, serta para konsumen yang menjadi korban proyek tersebut.
Dalam undangan resmi RDP, Ahmad Jaelani dijadwalkan hadir sebagai pihak utama untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas berbagai persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Namun, hingga rapat ditutup, tidak ada perwakilan dari pihak PT. DCA yang hadir. (MA)


