Rastranews.id, Maros – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Daeng Cahaya Abadi (DCA), pengembang Perumahan Pesona Adnin, memasuki babak baru.
Polres Maros resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara terhadap laporan para korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan korban dan bergerak cepat menindaklanjutinya.
“Jadi prosesnya sudah kita terima laporannya perwakilan dari beberapa korban, telah kita lakukan penyelidikan,” kata IPTU Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (16/11).
Menurutnya, peningkatan status kasus dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah korban dan melalui gelar perkara internal.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan beberapa korban, dan alhamdulillah setelah digelar perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan statusnya sekarang,” jelasnya.
IPTU Ridwan menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Iya sementara kami melakukan proses penyidikan dulu, baru melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah korban yang banyak membuat pihak kepolisian berkomitmen mempercepat penanganan.


