Rastranews.id, Palu-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, gelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang istri tewas terbakar.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami dari korban, AN (40).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu siang, 6 Agustus 2025, di depan warung makan milik korban yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sepuluh adegan, termasuk saat dirinya menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak sebelum membakarnya.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada, Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, serta penyidik Unit PPA Polresta Palu.
Hadir pula pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi.
“Tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” jelas AKP Ismail Bobby kepada wartawan.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko sambil membawa bensin. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyiram tubuh korban dan membakarnya. Api dengan cepat menyambar tubuh korban, yang saat itu tengah melayani pengunjung.
Kejadian tersebut disaksikan oleh warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung yang saat itu sedang memesan kopi. Warga yang panik segera berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu.
Namun, luka bakar yang mencapai 80 persen membuat korban tidak tertolong dan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah kecemburuan. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung tersebut.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Kapolresta.
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah sebelum diamankan di Polresta Palu.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkasnya.(JY)