RastraNews.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 21 saksi dan menemukan dugaan kelebihan muatan (overload) sebagai salah satu fokus penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan saksi yang telah diperiksa terdiri atas nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak syahbandar.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Didik mengungkapkan, penyidik menemukan perbedaan antara jumlah penumpang dalam manifes dengan jumlah korban yang berhasil didata.
”Di manifes tercatat 45 orang, tetapi berdasarkan hasil identifikasi dan laporan yang kami terima jumlahnya mencapai 76 orang. Dari situ ada dugaan kelebihan muatan,” jelasnya.
Selain dugaan overload, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya manipulasi data manifes serta aspek kelayakan kapal sebelum berlayar. Namun, menurut Didik, penilaian mengenai kelayakan kapal masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak syahbandar dan pihak terkait lainnya.
Penyidik menyiapkan penerapan Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, Pasal 551 huruf a KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal delapan tahun, serta Pasal 20 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Meski nakhoda telah diperiksa, polisi belum melakukan penahanan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, terkait informasi yang menyebut salah satu mesin kapal mengalami kerusakan sebelum keberangkatan, Didik mengatakan penyidik masih akan mendalami kebenaran informasi tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. (*)

