Makassar – Laporan pelecehan seksual terhadap seorang dosen wanita berinisial QDB (51) yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, mulai diselidiki oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, laporan tersebut sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus.

“Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Krimsus,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Terpisah QDB turut membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi secara resmi. Laporan itu dilayangkan sejak Jumat (22/8/2025) lalu.

Dia memastikan laporan tersebut sama dengan substansi laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh Rektor UNM beberapa waktu lalu.

“Jadi intinya sama dengan apa yang saya laporkan ke Itjen (Kemendikbudristek) masalah kronologi dugaan pelecehan seksual,” jelas korban.

QDP pun berharap baik Itjen Kemendikbudristek maupun Polda Sulsel bisa memproses laporan yang ia layangkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Harapan saya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia pendidikan,” ucapnya.(JY)