Rastranews.id, Maros – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dua orang pelaku ditangkap bersama barang bukti sebanyak sepuluh gram sabu dan timbangan digital yang disembunyikan di dalam tanah.

Dua terduga pria pengedar sabu yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Maros itu, masing-masing berinisial F (34) dan U (29). Keduanya ditangkap, pada Sabtu (11/10/2025) malam.

Penangkapan itu berawal saat polisi menangkap pelaku F dengan barang bukti empat saset sabu di Rumahnya di Wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dari pengembangan, masih di sekitar wilayah Kecamatan Turikale, petugas kemudian menangkap rekannya U dan mengamankan tambahan tiga saset sabu serta satu unit timbangan digital.

Di rumah pelaku berinisial U, polisi mendapati barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi ditanam di bawah rumahnya. Modus itu diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas dan juga kecurigaan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas transaksi sabu yang dijalankannya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini sekitar sepuluh gram sabu. mereka memperoleh narkoba jenis sabu tersebut di media sosial, kemudian diecer kembali untuk dijual.

AKP Salehuddin mengatakan, kedua pelaku diduga memasok barang haram tersebut melalui media sosial dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut, “kata Salehuddin.(JY)