Rastranews.id, Gowa – Polres Gowa menggagalkan praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/9/2025) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Seorang pelaku bernama Arfah, juga berhasil diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan modus pelaku adalah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 15 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram non-subsidi. Satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ungkapnya.
Menurut Aldy, praktik oplosan ini merugikan masyarakat kecil karena gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Pelaku ini malah diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(JY)