RastraNews.id, Maros – Satresnarkoba Polres Maros mengungkap kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Makassar, ditangkap setelah diduga hendak mengirim paket sabu ke luar daerah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mencurigakan terkait sebuah paket kiriman di salah satu terminal kargo bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap pelaku.

AR kemudian diamankan di kediamannya di Makassar pada Sabtu (9/5/2026) tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Maros guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, mengatakan pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika agar lolos dari pemeriksaan sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Modusnya mengemas narkotika sedemikian rupa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara, lalu dikirim melalui ekspedisi,” ujar Asri Arif, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset sabu dengan berat sekitar 11 gram yang diduga siap diedarkan ke luar daerah.

Polres Maros menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, khususnya melalui layanan pengiriman barang dan kawasan bandara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan jalur vital seperti bandara. Pengawasan terhadap jasa ekspedisi akan diperketat melalui koordinasi dengan otoritas bandara dan pihak pengiriman,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain maupun bandar yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika melalui ekspedisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*)