Rastranews.id, Makassar – Polisi tengah menyelidiki kasus pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Mujahidin, Perumahan Batara Ugi, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa yang terjadi Senin (8/9/2025) dini hari itu diduga dilakukan oleh seorang pelaku yang mengenakan mukena.

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah menerjunkan penyidik untuk menangani kasus ini.

“Laporan sudah dibuat dan ditangani penyidik Polsek Biringkanaya. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap diduga pelaku pembakaran,” ujar Kapolsek dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Kejadian bermula ketika warga sekitar masjid melihat asap mengepul dari dalam ruangan pada dini hari. Warga kemudian berhasil memadamkan api dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Biringkanaya.

Tim dari Polsek dan Inafis Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka juga mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) milik masjid.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, teridentifikasi sosok terduga pelaku yang mengenakan mukena hitam dan masker putih.

Pelaku tidak hanya membakar lemari penyimpanan, tetapi juga sempat mencoba membakar kain pembatas shaf (saf) yang beruntung tidak ikut terbakar. Setelah aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Kapolsek Andik Wahyu mengimbau masyarakat, khususnya jamaah Masjid Mujahidin, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami untuk menangani kasus ini,” tegasnya. (HL)