Ratranews.id, Makassar-Personel gabungan dari Polsek Biringkanaya berhasil membubarkan praktik judi sabung ayam, di wilayah Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (21/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik judi sabung ayam.

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu, menyampaikan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati para pemain serta penonton sabung ayam yang sedang berlangsung.

“Begitu kami tiba di lokasi, sebagian besar penonton dan pemain langsung berhamburan melarikan diri. Namun, anggota kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan judi sabung ayam ini,” ujar AKP Andik Wahyu, Rabu (24/9/2025).

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan 12 ekor ayam aduan yang diduga digunakan dalam praktik judi tersebut. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Ia berharap tokoh masyarakat dan pemerintah setempat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi mengenai kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polsek Biringkanaya apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau dapat mengganggu ketertiban,” tegas AKP Andik Wahyu.

Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Biringkanaya.(JY)