MAKASSAR, SULSEL – Seorang pria berinisial MRA, oknum anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan membawa kabur seorang siswi SMA berusia 15 tahun berinisial NY di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (23/7/2025), menyusul laporan dari keluarga korban.

Saat diamankan, MRA masih berada di wilayah Kota Makassar. “Terduga pelaku telah kami amankan atas laporan membawa lari anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu oknum anggota LSM,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Minggu (3/8/2025).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa korban sempat disembunyikan selama dua bulan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Keberadaan korban diketahui setelah polisi menggali keterangan dari pelaku.

“Korban diketahui disewa sebuah kamar di hotel di Kota Makassar. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas AKP Wahiduddin.

Menurutnya, pelaku mengenal korban karena sering mengantar anak kandungnya sendiri ke rumah korban. Dari perkenalan itu, hubungan mereka mulai dekat. “Karena sering mengantar anaknya, pelaku kemudian mengenal korban dan mulai melakukan pendekatan,” lanjutnya.

Dengan bujuk rayu, MRA berhasil membujuk korban untuk meninggalkan rumah dan ikut bersamanya ke sejumlah kota dengan dalih mengajak berwisata. Korban sempat dibawa ke Jakarta, Kendari, dan beberapa daerah lainnya. “Dengan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke beberapa kota dengan alasan mengajak berwisata,” tambah AKP Wahiduddin.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Makassar dan tengah menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemkot Makassar untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.

“Penanganan kasus ini masih berjalan dan kami telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan bagi korban serta memperkuat proses hukum,” tutupnya.