Rastranews.id,Gowa – Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian yang sempat viral di media sosial, polisi berhasil menangkap pelaku penyerangan sebuah warung di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku utama yang berinisial MU (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan cepat dan efektif.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, kami sudah berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres, pada Rabu (24/9/2025) malam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya satu busur panah, satu ketapel, satu anak panah, dan satu bilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan.

Meskipun demikian, penyebab pasti penyerangan masih dalam penyelidikan. Kapolres menyebutkan bahwa dugaan sementara, penyerangan ini dipicu oleh masalah pribadi.

“Motif awalnya diduga berkaitan dengan masalah tertentu. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan hal ini,” jelasnya.

Polisi juga menepis rumor yang beredar tentang kemungkinan pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian, karena hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Saat ini, Unit Kamneg Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Gowa masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gowa, serta mengingatkan akan bertindak tegas jika insiden serupa terulang.

“Jika ada lagi aksi busur panah yang mengganggu ketertiban, kami akan bertindak tegas,” tegas AKBP Aldy.(JY)