Rastranews.id, Selayar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar menindak praktik perjudian dalam rangka Operasi Sikat 2025.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi menggerebek sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Di lokasi, polisi mendapati lima orang tengah asyik bermain judi kartu remi (yoker). Mereka yakni seorang pria berinisial B (37) bersama empat perempuan, H (53), S (70), A (48), dan N (36).
Dari tangan para emak-emak itu, petugas menyita satu set kartu remi serta uang tunai Rp3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muh. Rifai, Minggu (7/9/2025) malam.
Rifai menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon atas keresahan warga.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengapresiasi kinerja jajaran Reskrim.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti, dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian maupun tindak pidana lainnya.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar Selayar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.(JY)