Rastranews.id, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi dua hari berturut-turut, mulai Jumat 12- Sabtu 13 September 2025, polisi berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan sabu dengan total barang bukti puluhan gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansya, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Jumat siang di sebuah rumah kos di Jl Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Tanete Riattang.

Target utama adalah EM (43), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang sudah lama dicurigai masyarakat sebagai bandar sabu.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke rumahnya, EM akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumah,” ujar Aditya, Rabu (17/9/2025).

Hasil penggalian di lokasi menemukan satu sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram.

Barang bukti itu disimpan dalam botol minuman plastik. EM mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak ia kenal.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mendapati seorang perempuan berinisial ANR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. Meski mengaku pernah mengonsumsi sabu, ANR tidak terlibat peredaran.

Ia kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk rehabilitasi.

Saat ini EM telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari berselang, tepatnya Sabtu (13/9/2025), polisi kembali melakukan penangkapan. Sekitar pukul 14.00 Wita, seorang sekuriti bernama NM (34), asal Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,13 gram.

Barang itu disembunyikan rapi dalam silikon ponselnya. Dari pengakuan NM, sabu tersebut diperoleh dari RZ (41) seharga Rp250 ribu untuk diserahkan kepada orang lain.

Polisi lalu memburu RZ dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya.

Penggeledahan di rumah RZ menemukan delapan paket sabu ukuran sedang seberat total 7,84 gram serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kepada polisi, RZ mengaku membeli sabu dari HR, yang sebelumnya sudah ditangkap, dengan harga Rp14 juta.

Barang itu rencananya sebagian dijual, sebagian lagi untuk dipakai sendiri.

Selain itu, polisi juga mengamankan AG (24). Namun setelah diperiksa dan hasil tes urine menunjukkan negatif, AG dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Baik NM maupun RZ kini menyusul EM dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas Aditya.(JY)