RastraNews.id, Makassar – Pengelolaan lahan seluas 394,5 hektar yang kini menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) terus bergulir. Lahan bernilai investasi USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun tersebut diklaim berdiri di atas aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang disewakan resmi kepada pihak pengelola kawasan.

Di tengah bergulirnya proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan penertiban lahan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka atas masukan dari berbagai pihak untuk mengawal perjalanan proyek yang diproyeksi menyerap 45.000 tenaga kerja tersebut.

“Inilah juga saya minta kepada kita semua, teman-teman media, teman-teman penggiat lingkungan dan dan sebagainya, ayo bersama-sama dengan kami pemerintah daerah nanti untuk mengawal proses pelaksanaan tahapan-tahapan pengerjaan smelter atau kawasan industri yang ada di wilayah kami, khususnya di area IHIP. Saya sangat terbuka untuk bagaimana nanti akan menerima masukan-masukan dari seluruh masyarakat ya, terutama para penggiat-penggiat lingkungan untuk sama-sama kita mengawal apa yang menjadi proses daripada kawasan industri yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” katanya saat konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026).

Soal penguasaan fisik lahan oleh warga, Pemkab Luwu Timur menjalankan mekanisme PDSK sesuai aturan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Tim Terpadu PDSK mencatat ada 116 pengelola lahan terdampak.

Dari total anggaran santunan lebih dari Rp16 miliar yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, sebanyak 83 orang (70%) tercatat telah menerima haknya dengan total nilai pembayaran mencapai Rp11,2 miliar lebih.

Adapun untuk 30 warga yang belum menerima nilai appraisal, uang santunan sebesar Rp5 miliar lebih kini resmi dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

“Seperti yang saya sampaikan di awal tadi bahwa masyarakat kami dari 116 orang, yang sudah menerima ada 83 orang, artinya persentasenya 70%. Yang 30 orang ini keluarga kami yang ada di sana, kami persilakan untuk bisa berkordinasi dengan Pengadilan Negeri yang ada di Malili,” ujarnya.

“Ini berdasarkan dengan hasil konsinyasi yang ada bahwa nilai kerohiman yang keluarga kami dapatkan itu sesuai dengan yang ditentukan oleh Tim Apraisal, uangnya ada di Pengadilan Negeri,” terang Bupati yang akrab disapa IBAS ini.

Tak sekadar memberikan dana kerohiman, Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP telah mengikat kesepakatan tertulis untuk menjamin keberlanjutan hidup 116 warga terdampak, baik melalui peluang kerja maupun kesempatan membuka usaha di dalam kawasan.

“Kami juga memastikan bahwa keluarga kami yang 116 orang, termasuk yang 30 keluarga kami yang ada sekarang di sana ini, itu wajib dipekerjakan di kawasan industri ini,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas hunian sementara bagi warga terdampak yang memerlukan tempat tinggal pascapenertiban.

“Kami minta supaya bisa menempati rumah yang kami siapkan, pasca daripada penertiban yang kita lakukan, ya. Rumah kami siapkan, fasilitas yang kami siapkan, mudah-mudahan keluarga kami yang ada di sana itu bisa legawa masuk ke rumah yang telah pemerintah daerah siapkan,” tambahnya.

Mengenai respons atas masukan lembaga publik maupun potensi gugatan hukum di pengadilan, Irwan menegaskan Pemkab Luwu Timur tidak akan menghindar dan sangat menghormati seluruh koridor hukum.

“Kami siap, Pak. Kami siap. Malah jauh-jauh waktu sebelumnya, kami sudah menyampaikan kalau keluarga kami atau ada yang merasa keberatan dengan ini, ya kami siap untuk menerima gugatan tersebut,” katanya.

“Dan kami sudah sarankan sejak awal tentang gugatan-gugatan yang nantinya oleh warga atau siapa pun yang melakukan gugatan kaitannya dengan legalitas atau proses yang telah kami lakukan di Luwu Timur,” tegasnya.

Sikap kooperatif ini juga dibuktikan saat Pemkab Luwu Timur memberikan klarifikasi langsung ke Kantor Komnas HAM di Jakarta pada 17 Juli 2026. Surat rekomendasi balasan dari Komnas HAM tertanggal 30 Juli 2026 berfokus pada pemenuhan dan perlindungan HAM warga, tanpa ada perintah penundaan atau penghentian pengosongan lahan. Pemkab Luwu Timur juga memastikan bahwa hingga kini belum menerima panggilan tergugat resmi dari pengadilan terkait status tanah PSN tersebut. (*)