PALU, SULTENG – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-79, Polda Sulteng melalui jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.
Setidaknya terdapat 66 unit sepeda motor berhasil diamankan dan 18 orang ditetapkan tersangka. Mereka semua kini ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor.
“Sejak bulan April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan dan menangkap para pelaku pencurain berat, curas maupun curamor,” ungkap Kapolda Sulteng saat menggelar Jumpa Pers, Senin (30/6/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, setidaknya jajaran Reskrimum berhasil mengamankan 18 orang tersangka dan 66 unit sepeda motor hasil curian. 53 unit diungkap Polda Sulteng dan 13 unit diungkap Polresta Palu, tambahnya.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi diantaranya dengan cara menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kendaraan yang diparkir,” ungkap Irjen Agus Nugroho.
Lanjut Kapolda juga mengungkap, beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut disita oleh Kepolisian diantaranya berupa: 3 buah handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng dan tang.
Kapolda juga menegaskan, terhadap para tersangka telah dijerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.