Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.
‎Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah hampir rampung. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan, termasuk ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana.
‎“Pemberkasaannya sudah selesai. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli juga sudah, baik ahli IT dari Kominfo, ahli bahasa, maupun ahli pidana. Jadi sekarang tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara,” kata Kombes Didik kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
‎Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan apakah unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi atau tidak.
‎“Kemungkinan dua atau tiga hari ke depan akan kami laksanakan gelar untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Nanti hasil perkembangannya akan saya sampaikan kembali kepada rekan-rekan,” ujarnya.
‎Didik menjelaskan, penetapan status hukum Prof. Karta baru bisa dipastikan setelah gelar perkara dilakukan.
‎“Masih menunggu gelar perkara. Setelah pelaksanaan gelar nanti, baru akan ditetapkan statusnya, apakah naik dari lidik ke sidik, dan apakah sudah bisa ditetapkan tersangka atau belum,” jelasnya.
‎Selain laporan terhadap Rektor nonaktif sementara itu, Didik juga membenarkan adanya laporan balik yang dilayangkan Prof. Karta terhadap pihak pelapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
‎“Semua laporan yang masuk, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua, tetap ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” pungkasnya.
‎Sebelumnya, Prof. Karta Jayadi resmi berstatus rektor nonaktif sementara setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. (MA)