Rastranews.id, Makassar – Menyikapi beredarnya isu pada media sosial terkait dugaan perusakan pagar milik warga oleh seorang oknum polisi di Kabupaten Takalar, Polda Sulsel mengklarifikasi isu tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif dan sesuai fakta.
Berdasarkan keterangan dari Aiptu Abd Karim, diketahui bahwa sejak tahun 2021 dirinya telah mengontrak sebidang lahan kebun milik almarhum Jufri Dg Tobo. Kontrak dilakukan melalui saudara pemilik lahan, yaitu Kamasia Dg Jipa, dengan nilai Rp10.000.000.
Lahan seluas kurang lebih 40 are tersebut, sudah berada dalam penguasaan Aiptu Karim selama empat tahun terakhir dan menjadi lokasi pembangunan kandang ayam.
Pada Juli 2025, terjadi eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Takalar terhadap bidang tanah yang berada di depan area lahan yang disewa oleh Aiptu Karim. Namun objek eksekusi tersebut tidak termasuk lahan yang ia kontrak dan kuasai sejak 2021.
Menjelang awal November 2025, saat Aiptu Karim akan memasukkan bibit ayam ke dalam kandangnya, ia memperoleh informasi dari seorang rekannya, Agus, bahwa halaman kandang ayam pada bagian selatan atau sebelah kanan telah dipasangi pagar oleh seorang warga bernama Dg Siajang.
Merasa perlu mengetahui duduk persoalannya, Aiptu Karim kemudian mendatangi rumah Dg Siajang untuk berbicara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Aiptu Karim menjelaskan kepada Dg Siajang bahwa pagar yang dipasang berada dalam lahan yang menjadi objek kontraknya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terjadi persoalan, baik secara pribadi maupun secara hukum, sehingga bermaksud mencabut pagar tersebut.
Mendengar penjelasan itu, Dg Siajang menyatakan, “Kalau begitu kita atur saja bagaimana baiknya.” Pada saat yang sama, hadir pula istri Dg Siajang, Salwati Dg Kebo, yang kemudian menjadi pelapor, serta anaknya Asse. Keduanya tidak memberikan tanggapan apa pun dalam diskusi tersebut.
Dua hari setelah pertemuan itu, Aiptu Karim memutuskan untuk membuka pagar sepanjang kurang lebih 30 meter yang sebelumnya dipasang oleh Dg Siajang. Pagar tersebut menurutnya berada di dalam batas lahan yang ia kontrak dari Kamasia Dg Jipa, yang notabene bukan termasuk area yang disengketakan maupun yang telah dieksekusi oleh pengadilan.
Dalam catatan tambahan, lokasi tanah yang menjadi objek permasalahan berada di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Selain itu, diketahui pula bahwa antara Dg Siajang dan Kamasia Dg Jipa terdapat hubungan keluarga sebagai sepupu satu kali.
Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa Polda Sulsel mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan objektivitas dalam menangani setiap informasi maupun aduan yang melibatkan anggota Polri.
“Polda Sulsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan informasi secara proporsional. Kami memastikan bahwa proses klarifikasi dilaksanakan dengan profesional serta terbuka. Perkembangan penanganan akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar Kabid Humas.(JY)

