Rastranews.id, Makassar – Polda Sulsel saat ini terus melakukan pendalaman atas kasus penculikan Bilqis, bocah empat tahun di Makassar. Pendalaman itu dilakukan, setelah adanya keterangan para tersangka yang pernah melakukan praktik serupa, yakni menculik anak di bawah umur untuk dijual lewat media sosial dengan modus adopsi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa dalam penyelidikan lanjutan kasus ini pihaknya mendalami jejak digital para tersangka lewat handphone mereka yang telah diamankan penyidik.
“Sampai saat ini polda masih terus melakukan pengembangan kasus ini, karena menurut keterangan (dua tersangka) bukan hanya sekali, kemarin (menculik anak di bawah umur),” kata Didik saat diwawancara, Rabu (12/11/2025).
Dikatakan Didik, pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan adopsi ilegal yang melibatkan para tersangka adalah handphonenya, sebab mereka memanfaatkan media sosial dalam melancarkan aksinya. Empat tersangka di kasus Bilqis itu masing-masing perempuan insial SY (30) pekerjaan pengurus rumah tangga, asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kemudian perempuan NH (29), pekerjaan pengurus rumah tangga, alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, MA (42) pekerja rumah tangga, serta seorang pria inisial AS (36). Tersangka MA dan AS merupakan sepasang kekasih asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sumatra.
Dari hasil interogasi, NH, MA dan AS terungkap jika mereka merupakan sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi. NH mengakui sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur, sedangkan AS dan MA sudah sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial seperti Facebook dan TikTok.
“Nah ini sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk juga kita mempelajari jejak digital percakapannya, karena mereka menggunakan akun penjualnya, dan itu akun sementara juga masih kita cek,” ungkap Didik.
Dalam proses pengungkapan kasus ini lanjut Didik, Polda Sulsel ikut menggandeng Siber Bareskrim Polri guna menelusuri akun-akun yang dijadikan sarana oleh para tersangka dalam memperdagangkan anak di bawah umur.
“Dari Polda bekerja sama Bareskrim terus menelusuri akun-akun yang mereka (tersangka) gunakan sebagai sarana untuk penjualan. Nanti kalau memang sudah ada perkembangan, kemana yang lainnya itu (dijual), yang menurut pengakuan mereka pernah dilakukan sebagai perantara adopsi ilegal. Nanti kita sampaikan,” tutur Didik.
“Jadi semua kita libatkan, dari Polda, kemudian kita kerjasama dengan Siber Bareskrim untuk melakukan pengembangan, untuk mencari anak-anak yang pernah diadopsi ilegal itu. Jadi sampai sekarang masih terus pengembangan,” lanjutannya.
Begitupun dengan tersangka SY, sebagaimana pengakuan anaknya saat petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar melakukan asesmen, terungkap jika SY ternyata memiliki lima orang anak.
Namun yang ada sekarang ini hanya dua orang dan sedang dalam penanganan UPTD PPA. Sementara tiga anak lainnya diduga telah dijual oleh SY, seperti yang dilakukan terhadap Bilqis.
“Tadi saya sampaikan untuk selanjutnya itu masih proses penyelidikan. Makanya seluruh akun dan handphonenya akan kita cek, untuk mengecek jejak digital penjualan adopsi ilegalnya, karena semua menggunakan sarana media sosial,” ujar Didik.
Didik juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika dilakukan penyelidikan mendalam. Namun hingga sekarang ini baru ada empat orang yang ditetapkan tersangka.
Belajar dari kasus Bilqis, Didik berpesan pada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terutama jika melakukan aktivitas di luar rumah sekalipun tempat tersebut dinilai aman.
“Kemudian terakhir saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bagi yang mempunyai anak kecil, terutama balita untuk tidak lepas dari pengawasan orang tuanya, walaupun dia menganggap itu tempat yang aman,” pesan Didik.(JY)


