Rastranews.id, Jeneponto — Polda Sulawesi Selatan tengah mendalami laporan dugaan penggelapan dana administrasi koperasi sebesar Rp1,3 miliar yang menyeret Koordinator Wilayah KSP Baji Minasa, Nur Amin Tantu, Anggota DPRD Jeneponto.

Laporan tersebut diajukan langsung Ketua Pengurus KSP Baji Minasa, Alimuddin, pada 26 November 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Sulaksono Setiadi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada laporannya, masih lidik,” ujarnya singkat, Rabu (10/12/2025) malam.

Dugaan Penambahan Administrasi Tanpa Izin Kantor

Alimuddin menjelaskan laporan itu berawal dari temuan internal terkait penambahan biaya administrasi yang diduga dilakukan secara ilegal sejak 2022.
Kenaikan dilakukan bertahap, tanpa persetujuan kantor pusat.

“Penambahan administrasi dari 2022 itu naik 2 persen sampai 2023. Lalu 2024–2025 naik lagi jadi 3 persen,” jelasnya.

Menurutnya, aturan resmi koperasi menetapkan biaya administrasi sebesar 3 persen. Namun, tambahan 2–3 persen itu tetap diberlakukan kepada nasabah dengan mengatasnamakan kebijakan kantor, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari hasil pemeriksaan, total penambahan biaya administrasi yang dinilai tidak sah mencapai Rp1.310.254.800. Temuan itu baru dari satu wilayah, yakni Kabupaten Jeneponto, sementara Nur Amin diketahui membawahi delapan kabupaten.

“Berpotensi naik ketika kami melaporkan kabupaten lain,” kata Alimuddin.

Nur Amin yang menjabat Koordinator Wilayah I disebut memiliki kewenangan besar di lingkup KSP Baji Minasa. Ia disebut berperan dalam penetapan aturan yang kemudian diikuti oleh para petugas lapangan.

Dia juga diketahui sudah tidak aktif bekerja sejak mengambil cuti dan mangkir. Secara internal, Nur Amin telah diberhentikan, namun belum ada SK resmi yang menguatkan pemberhentiannya.

“Dibilang kerja tidak, dibilang tidak. SK pemberhentiannya belum keluar,” jelas Alimuddin.

Ia menegaskan bahwa koperasi masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, meski hingga kini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Mengikuti Proses Hukum

Sementara itu, Nur Amin saat dikonfirmasi memilih memberikan jawaban singkat. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya tidak mengerti, ini masalah administrasi. Biar mi dulu melapor. Kita ikuti bagaimana prosesnya,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, ia menjawab bahwa ia belum mengetahui unsur kerugian yang dimaksud.

“Apanya mau diselesaikan secara kekeluargaan? Saya tidak tahu siapa dirugikan. Jadi biarmi berproses. Kami menghormati proses hukum,” katanya.

Proses Hukum Berjalan

Alimuddin memastikan bahwa laporan ini akan tetap diproses sesuai prosedur apabila Nur Amin tidak menunjukkan itikad baik.

Saat ini, pihak koperasi menunggu langkah lanjutan dari Polda Sulsel yang tengah melakukan pendalaman.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Jika tidak ada itikad baik, laporan ini tetap berproses sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Proses penyelidikan kini berada di tangan Polda Sulsel, yang memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. (MU)