JABAR – Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan praktik perjudian online, di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Polisi melakukan penggerebekan sebuah lokasi, setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal yang berkamuflase sebagai jasa pengembangan website.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid.

Dalam operasi itu, enam tersangka diamankan, masing-masing berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Para tersangka diketahui memiliki peran penting dan terstruktur dalam menjalankan bisnis haram ini.

“Para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari pemilik layanan dengan nama Garuda Website, pengelola keuangan, hingga tim ahli yang membuat artikel promosi dan melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs-situs judi online,” jelas Kombes Pol. Irfan N.

Modus operandi sindikat ini terbilang canggih, dengan membuka layanan SEO guna mendongkrak peringkat situs-situs judi online seperti Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88 di mesin pencari Google. Tujuannya, agar situs-situs tersebut lebih mudah diakses dan menjangkau lebih banyak calon pemain.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Antara lain11 unit laptop operasional, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank terkait hasil perjudian, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer untuk pengembangan website dan 2 unit mobil jenis Mercedes Benz dan Toyota Calya.

Kombes Pol. Irfan N menegaskan, pengungkapan itu merupakan langkah tegas Polri dalam menindak kejahatan siber yang merusak moral masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pelaku perjudian online.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar waspada terhadap tawaran perjudian online dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, “tegasnya.

Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan menghapus praktik perjudian online di wilayah Jawa Barat.(JY)