MAKASSAR, SULSEL – Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi.
Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban, dengan kasus terbanyak berupa eksploitasi seksual. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak dari keluarga rentan secara sosial dan ekonomi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghentikan praktik perdagangan orang.
“Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah. Gugus tugas harus dibangun dengan semangat kolaboratif,” ujar Jufri saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Gugus Tugas TPPO Sulsel di Kantor Gubernur, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, penyusunan Gugus Tugas ini sekaligus memperkuat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) TPPO Sulsel 2025–2030.
Aturan tersebut tidak hanya menjadi dasar legalitas kelembagaan, tetapi juga panduan operasional dalam menyusun, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pencegahan dan penanganan TPPO.
Jufri menambahkan, Gugus Tugas juga akan berfokus pada upaya healing dan konseling bagi korban untuk mencegah
trauma berkepanjangan.
“Diharapkan gugus tugas ini mampu menurunkan jumlah kasus, memitigasi dampak, dan membangun kesadaran kolektif masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DP3A-Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan kapasitas semua pihak dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman TPPO.
Rapat koordinasi ini diikuti unsur Forkopimda, kepala OPD, aparat penegak hukum, instansi vertikal, perguruan tinggi, TP PKK Sulsel, NGO, organisasi masyarakat, hingga Forum Anak.(HL)