Rastranews.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) untuk memeriksa lokasi objek tanah sengketa eks hotel mangkak di Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Jumat (19/12/2025).
Sidang berlangsung dengan suasana lokasi yang diguyur hujan, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Esau Yarisetau, didampingi hakim anggota, serta Panitra Pengganti Retno Sari.
Dalam sidang, Majelis Hakim mengungkapkan di hadapan pihak yang berpekara mengenai batas-batas tanah yang dipersengketakan. Semua pihak tak ada yang mempesoalkan, sebab semua keterangan batas-batas sama dalam surat gugatan.
Adapun sidang berjalan lancar tanpa jambatan, namun cukup menarik perhatian publik yang melintas di Jl Metro Tanjung Bunga.
Sidang dihadiri langsung Penggugat Prinsipal Soefian A, Tergugat I PT. Bintang Indoland Indonesia diwakili kuasa hukumnya, Tergugat II Notaris Albert Dumanauw diwakili kuasanya, serta BPN Kota Makassar diwakili kuasa hukumnya.
Perkara perdata ini terdaftar dengan No.377/Pdt.G/2025/PN Mks, dalam surat tuntutan bahwa Penggugat sangat dirugikan oleh Tergugat I PT. Bintang Indoland Indonesia.
Hal itu lantaran Tergugat I telah menguasai obyek tanah sengketa a quo, padahal pembayaran terhadap tanah belum dibayarkan sepeserpun.
“Ini tanah saya, saya jual dan pembelinya dalam Akta Jual Beli bernama Jonny Aldymoro saya tidak pernah kenal muka dan tidak pernah ketemu, apalagi di hadapan Notaris/PPAT. Jadi bagaimana mungkin saya bisa menerima uang sebanyak puluhan milyar dari pembeli,” tegas Sofian di lokasi sengketa usai sidang.
Lebih lanjut Sofian membeberkan, dalam sidang pembuktian pada Kamis (18/12) sebelumnya, tidak ada satu pun bukti utama tanda terima uang berupa kwitansi yang merupakan (primary evidence) yang dapat dimunculkan oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Majelis Hakim.
“Kaidah hukum jual-beli kan harus didasari azas tunai, terang dan rill hal tersebut termuat dalam pasal 37 ayat 1 PP 24 tahun 1997, ini jelas-jelas penipuan namanya, masa jual-beli yang pembeli orangnya fiktif,” kesalnya.
Lebih parah lagi, sebut Sofian, sertipikat tanah miliknya telah di balik nama tanpa RUPS dan tanpa bayar pajak PPh dan BPHTB. Sehingga pajak yang diperlihatkan dalam sidang bukti tersebut diyakininya 99,9% adalah lembaran pajak aspal alias asli tapi palsu.
Dalam surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Soefian mengatakan dirinya menuntut kerugian Immateril senilai Rp.202.254.000.000. Dimana jika Tergugat I tidak bisa membayar, maka mereka tidak akan bisa membangun di atas obyek tanah tersebut.
“Kita panjang-panjang saja berpekara, sudah gugatan ini, ada lagi gugatan lain. Banyak yang pesimis gugatan ini bisa dimenangkan Penggugat oleh karena yang jadi lawan adalah bagian dari 9 naga yang mempunyai kekuatan finansial, namun kata pepatah orang Bugis Makassar biar kalah asal melawan, saya berperkara hanya menuntut hak, namun saya yakin dan optimis suatu saatnya nanti kebenaran pasti akan muncul,” pungkas Sofian. (AR)

