MAKASSAR, SULSEL – Unjuk rasa yang digelar aliansi Bara-barayya Bersatu di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (21/8/2025) berujung ricuh. Massa aksi melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu sedikitnya lima unit mobil.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang rusak antara lain Hyundai Ioniq 5 milik seorang hakim PN Makassar, bus SIM Keliling Polrestabes Makassar, mobil Binmas Polsek Manggala, serta dua mobil warga jenis Toyota Agya dan Honda CR-V.
Humas PN Makassar, Sibali menyayangkan dan sesalkan tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak tersebut.
“Tentu saya sebagai warga PN Makassar kecewa dengan adanya tindakan anarkis seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerusakan tersebut bukan hanya menimpa kendaraan dinas, melainkan juga mobil pribadi. Hyundai Ioniq milik hakim, yang ditaksir seharga Rp700 juta, mengalami pecah kaca di dua titik bagian depan.
“Mobil ini mobil pribadi, bukan mobil kantor. Mobilnya hakim, dan kacanya pecah,” tegas Sibali.
Selain kendaraan, pagar PN Makassar juga ikut mengalami kerusakan akibat lemparan batu massa.
“Sepanjang pengadilan mau mengambil tindakan hukum, bisa saja, karena ini sudah termasuk perusakan,” kata Sibali.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kerugian serta kemungkinan proses hukum lanjutan atas aksi anarkis tersebut.(JY)