MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Latar Belakang dan Tujuan PMK 37/2025. PMK ini diterbitkan sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong pergeseran perilaku konsumen ke ranah digital.
Dengan jumlah penduduk yang besar, tingginya penetrasi smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial, ekosistem perdagangan digital di Indonesia tumbuh signifikan. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi yang menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara daring.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan level playing field atau keadilan usaha antara pelaku bisnis digital dan konvensional. Kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.
Melalui PMK ini, marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri (merchant). Dalam pelaksanaannya, merchant wajib memberikan data dan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.
Adapun tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen, yang bisa bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu.
PMK 37/2025 juga menetapkan bahwa invoice penjualan menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi. Invoice ini harus memuat standar minimal data, seperti nama penjual, harga jual, serta nomor transaksi.
Marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan informasi transaksi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem pemungutan pajak agar sesuai dengan ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.
“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Harapannya, pelaku UMKM dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, mendapatkan perlakuan yang setara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Rosmauli.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses salinan lengkap peraturan ini melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.