Rastranews.id, Sinjai – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sinjai, menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Sinjai yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PMII menilai kebijakan tersebut, tidak berpihak kepada rakyat kecil dan justru menambah beban ekonomi masyarakat yang saat ini tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Dalam pernyataan resminya, PMII menyebutkan sejumlah alasan penolakan terhadap kebijakan ini.
Di antaranya adalah kebijakan tidak mempertimbangkan struktur ekonomi lokal, bertentangan dengan prinsip keadilan, masih adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat terkait penetapan pajak daerah.
“Realitas yang terjadi justru penetapan kenaikan pajak ini tidak sedikit pun mampu memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Sinjai,” tulis PMII dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025).
Jenderal Lapangan PMII Sinjai, Amar Amrullah Asikin, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan hanya sebatas pernyataan, melainkan peringatan serius kepada pemerintah daerah agar segera mencabut kebijakan kenaikan pajak tersebut.
“Kami menolak tegas kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Sinjai. Jika DPRD dan pemerintah daerah tetap bersikeras, kami tidak segan-segan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal keberpihakan pada rakyat kecil,” tegas Amar.
Lebih lanjut, PMII juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji ulang kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut.
Amar menambahkan, opsi aksi demonstrasi di jalan telah disiapkan jika tuntutan mereka tidak direspons.
“Bagi kami, ini adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang zalim. Rakyat sedang susah, dan pemerintah seharusnya hadir membantu, bukan justru menindas dengan beban baru,” tutupnya.(JY)