RastraNews.id, Makassar — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Aliansi Asosiasi PK Lima Datu Museng–Maipa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Senin (26/1/2026). Mereka memprotes rencana penertiban yang dipicu surat edaran Kelurahan Losari.
Usai berorasi, massa diterima sejumlah anggota DPRD Makassar di Ruang Aspirasi. Tampak hadir A Makmur Burhanuddin, Basdir, Muchlis Misbah, Imam Muzakkar, Tri Sulkarnain, dan Ray Suryadi Arsyad.
Koordinator lapangan aksi, Alif Daisuri, menyatakan kehadiran mereka bertujuan mengawal aspirasi PKL, khususnya pedagang di Jalan Maipa dan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang.
Menurut Alif, surat edaran kelurahan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai berpotensi menggusur PKL dan mematikan ekonomi kerakyatan. Ia menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk penggusuran tanpa solusi penataan yang jelas.
“Kami menolak penggusuran yang mematikan ekonomi rakyat kecil. Sampai hari ini belum ada tawaran penataan ulang, hanya ancaman penertiban,” tegas Alif.
Ia juga mempertanyakan keadilan penegakan aturan fasum di Kota Makassar. Menurutnya, banyak pelanggaran oleh usaha besar seperti kafe dan pusat perbelanjaan yang menggunakan fasilitas umum, namun tidak ditindak tegas.
“Kenapa yang ditertibkan hanya PKL kecil, sementara pelanggaran oleh pengusaha besar dibiarkan. Ini yang kami anggap tidak adil,” ujarnya.
Alif mengungkapkan, terdapat 22 pedagang di kawasan Datu Museng dan Maipa yang telah berjualan puluhan tahun.
Bahkan, para pedagang juga rutin membayar retribusi harian sebesar Rp10 ribu per orang, masing-masing Rp5 ribu ke PD Pasar dan Rp5 ribu ke kelurahan untuk kebersihan.
“Kami punya bukti retribusi. Ini menunjukkan aktivitas kami selama ini dianggap resmi,” katanya.
Aliansi PKL meminta DPRD Makassar menjadi jembatan komunikasi dengan Pemerintah Kota serta mendorong lahirnya regulasi resmi yang melindungi keberlangsungan PKL sesuai amanat undang-undang.
“Kami menolak relokasi. Ini soal keberlangsungan hidup dan ekonomi rakyat kecil,” tutup Alif.
Dalam audiensi, DPRD Makassar berjanji akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan PKL, Wali Kota Makassar, dan pihak terkait.
Sementara ini, DPRD memastikan belum ada penggusuran terhadap PKL di Jalan Maipa sebelum ada kesepakatan bersama. (*)

