RastraNews.id, Palopo — Pemerintah Kota Palopo mendorong penguatan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan koordinasi dan sinergi anggota Korpri Kota Palopo masa bakti 2020–2025 yang dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi ASN dan PPPK paruh waktu tahun 2026 di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Selasa (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, dan dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan, kepala perangkat daerah, hingga lurah se-Kota Palopo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Menurutnya, hingga saat ini baru sekitar 1.700 anggota Korpri dan 2.300 PPPK paruh waktu yang terdaftar sebagai peserta aktif.

“Setelah kegiatan ini kami berharap potensi ASN maupun PPPK paruh waktu yang belum terdaftar bisa segera dimaksimalkan agar seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program tersebut memberikan manfaat perlindungan yang cukup besar bagi peserta, terutama dalam kasus kecelakaan kerja maupun kematian.

Untuk PPPK paruh waktu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai sekitar Rp96 juta, sedangkan santunan kematian biasa sekitar Rp42 juta.

Sementara besaran iuran dinilai relatif ringan, yakni Rp16.800 per bulan untuk anggota Korpri dan Rp10.800 per bulan bagi PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, Staf Ahli Wali Kota Palopo, Drs. Taufiq Gurrahman, M.Si, menegaskan bahwa agenda utama kegiatan tersebut juga berkaitan dengan revitalisasi kepengurusan Korpri Kota Palopo setelah berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya.

Menurutnya, revitalisasi diperlukan untuk memperkuat peran Korpri agar lebih aktif memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.

“Kita ingin Korpri benar-benar membuktikan kiprahnya sebagai organisasi yang memberi manfaat bagi ASN, termasuk mendukung perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Taufiq mengungkapkan, dalam forum tersebut juga muncul kesepakatan untuk mengusulkan iuran pengurus Korpri sebesar Rp5 ribu per ASN setiap bulan guna mendukung operasional organisasi ke depan.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah terus mengingatkan ASN di masing-masing unit kerja agar aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya dinilai sangat penting bagi perlindungan pegawai.

“Program ini sangat baik dan sangat bermanfaat bagi ASN maupun PPPK. Karena itu kami berharap seluruh pegawai bisa ikut menjadi peserta,” tandasnya.