Rastranews.id, Makassar – Hampir sepekan pasca gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dibakar massa dalam demonstrasi anarkis, Sabtu (30/8/2025) dini hari, pimpinan dewan belum juga memutuskan lokasi kantor sementara.
Penundaan ini terjadi meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah mengajukan sejumlah opsi gedung dinas untuk ditempati.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau yang akrab disapa Cicu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke tiga kantor dinas milik pemprov yang diusulkan, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta kompleks Dinas Prasarana Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya.
“Beberapa dinas ini menjadi nominasi untuk kantor sementara teman-teman DPRD Provinsi,” ujar Cicu usai meninjau Kompleks Dinas PU di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Rabu (3/9/2025.
Cicu menegaskan bahwa proses pemilihan lokasi tidak bisa terburu-buru. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni durasi penggunaan yang akan cukup lama dan pentingnya menjaga sinergi dengan dinas yang sudah lebih dulu menempati gedung tersebut.
Mengingat kerusakan gedung DPRD yang cukup parah, masa berkantor sementara diprediksi akan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
“Kita juga harus sama-sama bersinergi dengan teman-teman dinas yang sudah berkantor lebih dulu di sini. Tentu kita tidak mau mengganggu aktivitas kerja mereka,” jelas Cicu.
Keputusan akhir rencananya akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan Biro Aset Daerah untuk memastikan kelayakan dan kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
Sembari menunggu keputusan, Cicu menyatakan bahwa gedung DPRD yang rusak terbakar akan tetap difungsikan untuk sementara waktu.
“Sebelum kita memutuskan akan berkantor di mana, gedung DPRD sementara ini masih dibicarakan… tentu kita akan tetap fungsikan gedung kita di DPRD,” tuturnya.
Rencananya, setelah proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polda Sulsel selesai, akan dilakukan inventarisasi barang yang masih bisa diselamatkan dan pembersihan gedung oleh Sekretariat Dewan.
Menanggapi kelayakan gedung yang ditinjau, seperti Dinas PUPR, Cicu menilai secara umum cukup layak. Namun, ia menekankan prinsip kedaruratan dalam situasi ini.
“Kami tidak bisa memaksakan harus sesuai standar yang bagaimana. Karena ini memang keadaannya darurat. Pada dasarnya selama masih bisa digunakan untuk berkantor, Insya Allah kami siap pakai,” pungkasnya.(HL)