RastraNews.id, Makassar — Komisi B DPRD Makassar menyoroti peran pihak ketiga dalam pengelolaan distribusi air Perumda Air Minum Makassar yang dinilai belum optimal. Evaluasi kontrak hingga opsi pemutusan kerja sama mulai dibuka.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, menilai pihak ketiga belum menunjukkan kinerja maksimal meski persoalan telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Ini masalah sudah lebih dari 10 tahun. Ada kontrak, ada kerja sama, tapi hasilnya belum dirasakan masyarakat,” tegasnya, saat melakukan peninjauan lapangan melihat pipa koneksi PDAM, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, keberadaan pihak ketiga seharusnya menjadi solusi, bukan justru memperpanjang persoalan distribusi air bersih.
Komisi B memastikan akan segera memanggil pihak ketiga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama yang ada.
“Kalau tidak ada komitmen memperbaiki layanan, kita akan evaluasi total, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak,” ujarnya.
DPRD juga membuka opsi penyusunan adendum baru jika kerja sama dinilai tidak lagi menguntungkan masyarakat, khususnya di wilayah utara yang paling terdampak.
Selain itu, Komisi B berencana melibatkan ahli hukum untuk mengkaji aspek perjanjian, termasuk langkah hukum yang bisa ditempuh jika kontrak dinilai merugikan publik.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelayanan air bersih benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan semata kepentingan bisnis.
DPRD menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan layanan publik harus bertanggung jawab dan berorientasi pada solusi nyata.
“Kalau tidak berpihak pada masyarakat, lebih baik kita ambil langkah tegas,” tutup Basdir. (*)

