Rastranews.id, Makassar – Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, harus menelan pil pahit berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH) setelah mereka melakukan pungutan kontribusi siswa senilai Rp20 ribu untuk menggaji 10 tenaga honorer di sekolahnya.

Selain sanksi pemecatan, keduanya pun telah menjalani hukuman pidana setelah terbukti dinyatakan bersalah lewat putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut imbas dari pengajuan banding oleh Jaksa Kejari Luwu Utara setelah kedua guru tersebut sebelumnya berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Tipikor Makassar.

Keduanya pun harus menjalani hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 Juta subsider tiga bulan penjara.

Kini, keduanya berupaya melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini. Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan, Dr. Abdi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan secara serius atas kasus ini.

“Kita harus memandang kasus ini dengan penuh solidaritas. Ini kan awalnya ditangani oleh BKD kemudian ditindaklanjuti dengan PTDH oleh bidang kepegawaian karena mereka berstatus guru ASN,” ungkap Abdi kepada Rastranews, Rabu (12/11/2025).

Sekarang, kata Abdi, meskipun sudah ada keputusan PTDH, namun pihak PGRI masih berupaya untuk mencari langkah hukum untuk memulihkan nama baik guru.

“Kita ingin mencari jalan agar ada peluang untuk memulihkan nama baik kedua rekan kita itu. Apalagi keduanya sudah menjelang masa pensiun, dan selama ini pengabdiannya kepada negara luar biasa,” sebutnya.

Ia mengatakan, pihaknya sendiri sebenarnya sudah memiliki lembaga bantuan hukum, yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH PGRI).

Sejak awal kasus ini bergulir, lembaga itu sudah memberikan pendampingan hukum.

“Bahkan di tingkat Pengadilan Negeri, kita sempat memenangkan perkara tersebut. Namun jaksa kemudian mengajukan banding, dan hasilnya seperti yang kita ketahui sekarang, putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Meskipun demikian, PGRI melalui LKBH tetap berupaya mendampingi kedua guru itu.

Di tingkat kabupaten, lanjut Abdi, PGRI Luwu Utara juga terus melakukan langkah-langkah advokasi, termasuk komunikasi dengan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan kita juga akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, bahkan bila perlu ke Presiden, agar ada kebijakan yang bisa memulihkan martabat dan status mereka,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Ketua BAN-PDM Sulsel ini, pihaknya berharap grasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

PGRI Sulsel menegaskan akan terus mengawal pemulihan nama baik kedua ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ ini.

“Iya (permohonan Grasi Presiden) itu juga menjadi salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan. Semua langkah hukum yang diizinkan oleh negara akan kami tempuh. Intinya, PGRI akan terus berusaha agar harapan dan kehormatan rekan-rekan kami ini bisa dipulihkan,” tegasnya. (MA)