Rastranews.id, Makassar— Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini menempati badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate.
Area tersebut dinilai tidak memiliki fungsi resmi sebagai lokasi berdagang dan telah lama menjadi persoalan tata kelola pasar.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menyatakan bahwa kawasan di depan pasar merupakan fasilitas umum yang peruntukannya sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang aktivitas pasar, bukan lapak pedagang.
“Lokasi itu memang bukan area berdagang. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan dan memberi keadilan bagi pedagang yang berada di dalam pasar,” kata Rusli, Senin (5/1/2026).
Data Perumda Pasar mencatat terdapat 44 pedagang yang selama ini berjualan di area tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.
Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan telah diputuskan melalui proses hukum.
“Ini sudah inkrah. Pengadilan memutuskan lokasi tersebut bukan tempat berjualan,” ujar Rusli.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Pasar menyiapkan kios relokasi di dalam area pasar dengan jumlah yang disebut melebihi kebutuhan. Tercatat tersedia sekitar 50 hingga 58 kios bagi pedagang yang direlokasi.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, menegaskan bahwa selama pedagang menempati area depan pasar sejak 2016, pihaknya tidak pernah menarik pungutan apa pun, baik sewa tempat maupun jasa harian.
“Kami tidak pernah menarik retribusi karena sejak awal lokasi itu bukan area resmi berdagang,” kata Ali Gauli.
Ia menambahkan, kebijakan relokasi juga berkaitan dengan temuan praktik ilegal berupa jual beli lapak oleh oknum tertentu.
Oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Lapak Dijual hingga Rp150 Juta
Meski tidak tercantum dalam putusan pengadilan, Perumda Pasar menyebut berdasarkan informasi lapangan, harga satu lapak di area depan pasar pernah diperjualbelikan dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp150 juta, tergantung posisi.
“Uang dari transaksi itu tidak pernah masuk ke kas Perumda maupun kas negara,” ujar Rusli.
Menurutnya, praktik tersebut berdampak langsung pada pedagang resmi di dalam pasar karena aktivitas jual beli terpusat di bagian depan, sementara kios di dalam menjadi kurang diminati pembeli.
Perumda Pasar menyatakan akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada pedagang sebelum penertiban fisik dilakukan. Pedagang diberi waktu untuk membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Dari tanggal 6 sampai 14 kami beri waktu. Jika tidak dilakukan secara mandiri, maka pembongkaran akan dilakukan,” kata Rusli.
Ia menegaskan proses penertiban telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir dan diklaim dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. (MU)

