RastraNews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur.

Ranperda tersebut diserahkan Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler kepada Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dalam Rapat Paripurna di Malili, Senin (31/8/2026) kemarin.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,272 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,269 triliun. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp21,64 miliar.

Wakil Bupati Puspawati menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengelola anggaran secara cermat, transparan dan akuntabel dengan tetap berpegang pada prinsip kelayakan dan kepatutan.

“Dalam mengelola APBD untuk dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan berprinsip pada asas kelayakan dan kepatutan,” kata Puspawati.

Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas

Puspawati menjelaskan, arah kebijakan Perubahan APBD 2026 disusun dengan menitikberatkan pada penguatan kapasitas fiskal daerah sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dari sisi pendapatan, Pemkab Luwu Timur akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kapasitas fiskal.

Sementara pada sisi belanja, pemerintah memprioritaskan sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan, pertanian dan infrastruktur.

Adapun pembiayaan diarahkan untuk menutup defisit dengan tetap menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat dan terkendali.

Puspawati berharap arah kebijakan tersebut mampu membuat setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Target dan sasaran pelayanan yang ditetapkan dalam APBD menjadi dasar penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

DPRD Soroti Aspirasi Masyarakat

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses perseorangan masa sidang III oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan.

Laporan tersebut disampaikan Rusdi Layong, Abdul Halim, Harisal, Wahidin Wahid dan Aripin.

Agenda paripurna sekaligus menandai penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan masa sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

Penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026 turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dengan penyerahan tersebut, pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kebijakan anggaran tetap tepat sasaran, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Luwu Timur.