RastraNews.id, Gowa — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa terus memperkuat validasi data hak pilih melalui kegiatan uji petik data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari pengawasan rutin.

Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto, bersama Kepala Subbagian Pengawasan dan jajaran staf teknis dengan melakukan uji petik di Kantor Kelurahan Kalegowa dan Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Senin (30/3/2026).

Uji petik ini merupakan mekanisme verifikasi langsung yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain mengukur tingkat akurasi data pemilih, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi dinamika pemutakhiran data yang terus berlangsung, termasuk berbagai tantangan teknis dalam proses pembaruan data penduduk.

Beberapa kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi fokus dalam uji petik ini, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, serta perpindahan domisili.

Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan sebanyak 41 pemilih teridentifikasi meninggal dunia, 8 pemilih mengalami perpindahan domisili, serta 4 pemilih mengalami perubahan status menjadi anggota TNI.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Gowa, Juanto, menegaskan bahwa uji petik merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Validitas data pemilih harus terus dijaga melalui pengecekan langsung di lapangan. Temuan ini menjadi dasar perbaikan dan sinkronisasi data ke depan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya dalam mengawal data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (*)