Rastranews.id, Sinjai – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menemukan sejumlah kejanggalan saat penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas sebesar Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Setelah sebelumnya memeriksa penyedia bibit di luar daerah, penyidik kini menggali lebih jauh realisasi penyaluran bibit di tingkat kelompok tani.
Kejanggalan itu muncul saat Tim Penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Negeri Sinjai pada Senin, (1/12/2025).
Adapun saksi yang diperiksa antara lain perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta seorang kepala desa.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi sejumlah kejanggalan terkait distribusi bibit nanas, termasuk soal jumlah kelompok tani penerima hingga volume bibit yang benar-benar disalurkan ke lapangan.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyebut temuan-temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan membuat arah pertanggungjawaban hukum semakin jelas.
“Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas,” kata Rachmat.
Temuan baru ini menambah daftar indikasi penyimpangan setelah sebelumnya penyidik mengembangkan kasus dengan memeriksa dua anggota kelompok tani penyedia bibit di Kejaksaan Negeri Subang. Diketahui mereka bertugas menyiapkan 4 juta bibit untuk kebutuhan proyek.
Tidak hanya itu, pada 25 November 2025, penyidik juga menggeledah kantor PT C sebagai salah satu penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari situ penyidik menyita berbagai dokumen penting.
Rangkaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.(JY)

