Rastranews.id, Sinjai – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menemukan sejumlah kejanggalan saat penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas sebesar Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

‎Setelah sebelumnya memeriksa penyedia bibit di luar daerah, penyidik kini menggali lebih jauh realisasi penyaluran bibit di tingkat kelompok tani.

‎Kejanggalan itu muncul saat Tim Penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Negeri Sinjai pada Senin, (1/12/2025).

‎Adapun saksi yang diperiksa antara lain perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta seorang kepala desa.

‎Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi sejumlah kejanggalan terkait distribusi bibit nanas, termasuk soal jumlah kelompok tani penerima hingga volume bibit yang benar-benar disalurkan ke lapangan.

‎Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyebut temuan-temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

‎Menurutnya, rangkaian pemeriksaan membuat arah pertanggungjawaban hukum semakin jelas.

‎“Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas,” kata Rachmat.

‎Temuan baru ini menambah daftar indikasi penyimpangan setelah sebelumnya penyidik mengembangkan kasus dengan memeriksa dua anggota kelompok tani penyedia bibit di Kejaksaan Negeri Subang. Diketahui mereka bertugas menyiapkan 4 juta bibit untuk kebutuhan proyek.

‎Tidak hanya itu, pada 25 November 2025, penyidik juga menggeledah kantor PT C sebagai salah satu penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari situ penyidik menyita berbagai dokumen penting.

‎Rangkaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.(JY)