Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” tutupnya.