GOWA, SULSEL – Unit Reskrim Polsek Pallangga yang tergabung dalam “Tim Black Horse”, berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku penggelapan dan penipuan berinisial U (25).

Penangkapan ini dilakukan polisi di Jl Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang telah masuk ke Polsek Pallangga. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 5 Juli 2025.

Sementara itu, laporan kedua tercatat dalam LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jl Bontoala, Kecamatan Pallangga.

Korban dalam kasus ini, TW (22), menggadaikan motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 5044 UP kepada pelaku untuk jangka waktu enam bulan.

Namun, setelah TW menebus kembali motor miliknya berikut bunga pinjaman, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Kasus kedua terjadi sekitar sebulan setelahnya, tepatnya pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 19.30 WITA di Jl Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga.

Korban berinisial MR (21), juga menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 dengan nomor polisi DD 3813 XAI kepada pelaku.

Nilai pinjaman yang disepakati sebesar Rp1.500.000, namun nasib MR serupa TW. Setelah pelunasan dilakukan, motornya tak juga kembali.

Merasa dirugikan, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, setelah penyelidikan intensif, pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Lambengi, Desa Bontoala.

“Tim Black Horse Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H. langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Bahtiar, Senin (28/7/2025).

Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP serta satu lembar STNK kendaraan yang sama.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan diduga telah menggadaikan lebih dari satu unit motor milik korban.