Rastranews.id, Palu – Upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum terus dilakukan. Tim Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi membuka kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun 2026 di Palu, Rabu (11/2/2026).
Sebanyak 96 personel dari jajaran Polda Sulawesi Tengah ambil bagian dalam kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 9 hingga 13 Februari 2026. Mereka terdiri dari penyidik dan penyidik pembantu yang bertugas di berbagai satuan fungsi reserse.
Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua Tim Kombes Pol Mahedi Surindra, serta dihadiri perwakilan Bareskrim Polri. Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap penyidik memiliki kompetensi yang terstandar dan sesuai regulasi.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse narkoba, serta Subdit Gakkum Ditpolairud atas dedikasi dan capaian kinerja sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurutnya, berbagai keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polda Sulteng merupakan bukti nyata kerja keras yang patut diapresiasi.
Ia menegaskan, penyidik harus bekerja dengan hati nurani dan berpegang teguh pada aturan hukum agar setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Penyidik dan penyidik pembantu harus semakin memahami teknis penyidikan sesuai ketentuan KUHAP serta prosedur administrasi berdasarkan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Helmi.
Jenderal bintang satu itu juga menekankan pentingnya moralitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, profesionalisme tanpa integritas tidak akan mampu membangun kepercayaan publik (public trust).
“Penyidik yang profesional harus memiliki integritas moral yang tinggi serta mampu menghindari kesalahan administratif maupun teknis dalam praktik penyidikan,” tegas jebolan Akpol 1993 ini.
Helmi berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan sertifikasi ini dengan maksimal, khususnya bagi mereka yang telah memiliki pengalaman dan keahlian di bidang reserse.
“Saya harap seluruh peserta lulus, sehingga setiap produk berkas perkara yang dihasilkan benar-benar sah dan berkualitas,” katanya.
Ia pun mengingatkan, sertifikat yang diperoleh bukan sekadar formalitas, melainkan harus dibuktikan melalui kualitas penyidikan yang profesional dan akuntabel.
“Setelah mendapatkan sertifikasi, buktikan bahwa produk penyidikan Anda benar-benar berkualitas,” pungkas Wakapolda Sulteng. (*)

