Rastranews.id, Makassar – Dugaan pemerasan oleh oknum penyidik mencuat dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp3,8 miliar yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dugaan tersebut diungkapkan oleh orang kepercayaan pelapor berinisial N.
N menyebut, selama proses penanganan perkara, pihaknya menerima permintaan sejumlah uang dengan dalih untuk memperlancar penyelesaian perkara. Permintaan tersebut, kata N, muncul sebelum penyelidikan perkara akhirnya dinyatakan berhenti.
“Ada dugaan permintaan uang dengan nominal tertentu. Disebutkan uang itu diminta sebelum perkara selesai, dengan alasan untuk keperluan tertentu dalam proses hukum,” ujar N di Makassar, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengklaim memiliki bukti pendukung, berupa rekaman percakapan dan bukti transfer, yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut. Menurut N, dugaan itu tidak berkaitan dengan hubungan pribadi, melainkan terjadi dalam konteks penanganan perkara.

Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor: LPB/616/VI/2022/SPKT tertanggal 20 Juni 2022, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,8 miliar.
Namun, perkara tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/71/X/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan telah terjadi pengembalian dana oleh terlapor.
Menurut N, dugaan permintaan uang tersebut tidak bisa dilepaskan dari kejanggalan penerbitan SP3. Pasalnya, hingga kini pihak pelapor tidak pernah melihat bukti sah pengembalian dana sebagaimana dijadikan dasar penghentian penyidikan.
“Tidak ada kwitansi, tidak ada bukti transfer pengembalian, tidak ada saksi. Yang ada hanya catatan sepihak. Di sisi lain, justru muncul dugaan permintaan uang dalam prosesnya,” ungkap N.
Ia juga mengungkap bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, cek yang diklaim sebagai bagian dari pengembalian dana diketahui kosong. Fakta tersebut, menurutnya, semakin menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses penanganan perkara.
Atas dugaan pemerasan tersebut, pihak pelapor mengaku telah melaporkannya ke Propam Polri agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
“Kami tidak ingin menuduh, tapi fakta-fakta ini harus diuji. Kami serahkan ke Propam untuk menilai dan memeriksa secara objektif,” tegas N.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Pihak pelapor berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan internal dapat dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

