Rastranews.id, Makassar – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya kini dibekukan sementara.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat dan situasi tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, menyatakan pihaknya langsung menerapkan kebijakan itu di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
“Pengawalan tetap dilakukan, namun dengan pendekatan yang lebih humanis. Tidak ugal-ugalan, tidak zig-zag, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Karsiman, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, sirene tetap dapat digunakan dalam kondisi darurat atau mendesak, seperti pengawalan pasien sakit atau situasi yang memerlukan kecepatan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita tetap gunakan yang disebut ‘Tok Tok Wuk Wuk’ itu, jika memang diperlukan untuk kepentingan mendesak,” tambahnya.
Karsiman menegaskan, setiap permintaan pengawalan akan dikaji berdasarkan urgensi dan potensi kerugian jika tidak segera ditangani. Bila dinilai penting, maka pengawalan akan diberikan dengan pelayanan terbaik, termasuk penggunaan sirene bila perlu.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan pengawalan tidak akan dilakukan secara semena-mena, seperti menutup jalan atau menerobos rambu-rambu lalu lintas, kecuali untuk pengawalan tamu VIP yang telah diprioritaskan.
“Kalau bukan VIP, pengawalan akan tetap mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” pungkasnya.(JY)