RastraNews.id, Makassar – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar dipastikan berlanjut dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Perda tersebut sempat masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, namun belum tuntas akibat perdebatan soal skema pengelolaan parkir.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menjelaskan bahwa pembahasan Perda Parkir sempat berjalan alot karena perbedaan pandangan mengenai apakah parkir akan dikelola sebagai retribusi daerah atau jasa layanan parkir.
“Kalau parkir masuk retribusi, maka yang menarik adalah OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Tapi kalau jasa layanan parkir, itu ranahnya Perumda Parkir,” kata Hartono di kantor sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Rabu (14/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir sempat muncul usulan agar parkir dikategorikan sebagai retribusi, yang berarti dikelola Dishub dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah.
Namun, opsi tersebut kembali dikaji ulang. “Informasi terakhir yang saya dengar, arahnya kembali ke jasa layanan parkir. Artinya, pengelolaannya berada di Perumda Parkir, sementara Dishub berperan sebagai regulator,” jelasnya.
Hartono menyebutkan, secara substansi Perda Parkir sebenarnya sudah hampir final dan bahkan telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.
Tinggal menunggu penjadwalan paripurna yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar.
“Secara prinsip, aturan sudah jelas. Soal parkir sembarangan, denda, dan teknis pelaksanaan akan diatur lebih detail melalui Perwali sebagai aturan turunan,” ujarnya. (MU)

