Rastranews.id, Makassar – Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan pasar tersebut, sekaligus meminta pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya.

Kuasa hukum pengelola, Hagan menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Makassar hingga jajaran di bawahnya, termasuk Kepala Pasar Butung dan para kolektor, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).

“Klien kami meminta agar seluruh dana Jaspro sejak awal pengelolaan hingga bulan berjalan dikembalikan. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hagan dalam keterangannya, Kamis (5/1/2026).

Hagan mengungkapkan adanya temuan baru berupa Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya terkait penetapan tarif Jaspro per bulan yang diterbitkan pada 2020. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung telah diambil alih oleh Pemkot Makassar.

Lebih lanjut, SK tersebut disebut diambil melalui rapat bersama Andri Yusuf, Ketua KSU Bina Duta saat itu, yang notabene merupakan pihak yang kalah dalam perkara perdata pengelolaan Pasar Butung.

“Di sinilah letak dugaan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri. Perumda Pasar tidak berwenang menaikkan tarif Jaspro pada saat hak pengelolaan sudah berada di tangan Pemkot Makassar,” jelasnya.

Hagan menambahkan, sejak 2019 hingga Juli 2024, seharusnya Pemkot Makassar mengambil alih penuh hak pengelolaan Pasar Butung. Dalam periode tersebut, Pemkot dinilai tidak berhak melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar.

Baru pada Agustus 2024, KSU Bina Duta kembali mengambil alih pengelolaan Pasar Butung berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pengelolaan Pasar Butung secara sah berada di tangan klien mereka, H. Iwan cs, hingga masa perjanjian berakhir pada 2037.

“Sejak Agustus 2024 hingga sekarang, klien kami tidak pernah lalai dalam menyetor Jaspro. Namun setelah menemukan SK kenaikan tarif tahun 2020, kami menyadari telah terjadi kekeliruan serius dalam pemungutan Jaspro,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan, tarif Jaspro yang semestinya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana tarif yang berlaku sejak 1998 hingga akhir 2018. Sementara tarif Rp235.000 per petak yang diberlakukan saat ini dinilai tidak sah.

Menurutnya, berdasarkan perjanjian induk dan adendum tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1, kenaikan tarif Jaspro hanya boleh dilakukan maksimal 10 persen setiap lima tahun dan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau drastis.

“Kenaikan tarif yang berlaku sejak 2020 hingga sekarang itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu kami meminta seluruh dana Jaspro yang telah disetor ke rekening Perumda Pasar Makassar Raya dikembalikan,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya. Jika surat tersebut tidak segera diklarifikasi oleh Perumda Pasar maupun Wali Kota Makassar, maka seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami berharap Wali Kota Makassar memberi atensi serius terhadap dugaan pungli ini, bukan justru gegabah mengambil alih pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (*)