Selain itu, kata dia, Kabag Hukum Pemkot Makassar juga harus memberikan advice hukum ke Walikota Makassar secara jelas, baik dari perspektif hukum pidana dan perspektif hukum perdata untuk melihat kepengelolaan Pasar Butung.
“Negara kita adalah negara hukum, bukan hanya putusan pidana saja yang berlaku di Republik ini. Kasihan Bapak Walikota yang sama-sama kita cintai, beliau sementara membangun Kota Makassar dan mensejahterakan masyarakatnya. Kabag Hukum Kota Makassar jangan suka bikin gaduh di Pasar Butung dan mengganggu Kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Sejak klien kami mengelola Pasar Putung tidak ada lagi masalah maupun pelanggaran yang kami lakukan, jika ada silahkan periksa dan buktikan. Semua pedagang aman berjualan dan para pembeli juga sudah merasa nyaman datang di Pasar Butung,” tutup Hari. (*)

