Hari juga mengkritik kinerja Kabag Hukum Pemkot Makassar yang dinilainya keliru dalam memahami persoalan hukum Pasar Butung. Ia menyebut Kabag Hukum pendapatnya pada perkara Tipikor Andri Yusuf, bukan pada putusan perdata yang telah inkracht.
“Pemutusan sepihak memang pernah terjadi, tetapi itu sudah dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Perdata 1276, khususnya pada amar putusan poin 6, 7, dan 9. Semua pemutusan sepihak tersebut sudah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Putusan tersebut, lanjut Hari, secara tegas menyatakan sah dan mengikat Addendum atas Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM, serta menguatkan keabsahan perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.
“Kabag hukum seharusnya berpedoman pada putusan perdata 1276 bukan pada perspektif hukum pidana (putusan tipikor Andri Yusuf). Nagara kita adalah Negara Kesatuan Reublik Indonesia, bukan Negara Kejaksaan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Hari lantas mempertanyakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.

“Pengambilalihan kepengelolaan di Pasar Butung melalui Kejaksaan Tinggi payung hukumnya dimana? Kewenangan Kejaksaan kan hanya mengeksekusi terpidana dan menyita asset terpidana jika terbukti melakukan tipikor, letak kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi hak kepengelolaan dimana? Tunjukkan kami payung hukumnya!” pungkasnya.
“Kami akan melakukan perlawanan hukum jika sampai pihak Kejaksaan memaksakan eksekusi hak kepengelolaan di Pasar Butung,” tandas dia.
Di sisi lain, dikatakan Hari, pihak Kejati bersama Kabag Hukum Pemkot semestinya memeriksa Perumda Pasar Makassar Raya, sebab sejak kliennya mengelola pasar butung di bulan Agustus tahun 2024 sampai sekarang, masih ada pungutan retribusi dan tagihan uang Jasa Produksi.
“Artinya apa? Pemkot Makassar juga mengakui keabsahan klien kami mengelola Pasar Butung dan tidak ada pemutusan sepihak yang pernah dilakukan. jika benar sudah dilakukan pemutusan kontrak terhadap klien kami, kenapa Pemkot Makassar masih melakukan pungututan dan menagih Jasa produksi tiap bulannya ke klien kami? Hal ini kami bisa buktikan dengan tagihan invoice tiap bulannya di bayarkan oleh klien kami,” katanya.
Lagi ditegaskan Hari, Kabag Hukum Pemkot Makassar harus bertanggung jawab atas semua peristiwa sehingga menimbulkan opini publik yang sesat serta mengandung unsur memecah belah antara pedagang dan pengelola Pasar Butung saat ini.

