Rastranews.id, Makassar – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mengambil alih Pusat Grosir Pasar Butung ditentang keras oleh pihak pengelola saat ini.

Kuasa hukum pengelola saat ini, Hari Ananda Gani, menilai bahwa rencana yang berdasar pada hasil kesimpulan Rakor Kejati Sulsel bersama Walikota Makassar belum lama ini, premature dan berpotensi mengandung unsur abuse of power.

“Mana bisa hasil Rakor Kejati Sulsel bersama Bapak Walikota Makassar mengintervensi Putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi (berkekuatan hukum tetap) pada Agustus 2024,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Hari menambahkan, kalaupun Pemkot ingin mengambil alih kepengelolaan bersama assetnya, maka mereka harus menunggu dulu sampai masa Adendum berakhir di tahun 2036.

“Kita semua harus hormati Putusan perdata 1276 dan Adendum peremajaan Tahun 2012. Kedua pedoman inilah yang mesti dijadikan dasar hukum oleh Kejati bersama Bapak Walikota Makassar. Bukan dengan hasil kesimpulan Rakor, kesimpulan Rakor adalah perbuatan Abuse Of Power,” tambahnya.

Lanjut Hari menjelaskan, kepengelolaan Pasar Butung saat ini dikelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU BINA DUTA. Terkait dokumen perubahan tersebut, kata dia, pihaknya telah menempuh koordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM Kota Makassar.

“Kenapa kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi! Oleh karena kami juga melibatkan sebagai pihak Kepala Dinas Koperasi (Turut Tergugat I) Pada gugatan perdata 1276 tersebut di atas. Siapa yang bilang pihak Pemkot Makassar tidak di libatkan dalam perkara a quo 1276? Pemahaman tersebut adalah keliru dan mengada-ada saja. Dinas Koperasi & UMKM Kota Makassar adalah bagian instrumen pemerintahan dari Pemerintah Kota Makassar, jadi sewajibnya dan tidak ada alasan hukum yang membenarkan jika pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung didasari dengan kesimpulan Rakor antara Kejati Sulsel bersama Bapak Walikota Makassar,” jelasnya.

Hari mengaku sangat keberatan, sebab hasil kesimpulan rakor tersebut telah membuat gaduh dan mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung dan lingkungan sekitarnya.

Atas dampak yang ditimbulkan, ia meminta Kabag Hukum Pemkot Makassar untuk bertanggungjawab, terutama atas pemberitaan terkait hasil kesimpulan rakor yang dimuat berbagai media pada tanggal 9 Desember 2025.

“Juga salah satu perbuatan yang memiliki dampak negatif adalah adanya Undangan Perumda Pasar ke pedagang Pasar Butung untuk dilakukan rapat di ruangan Kabag Hukum Pemkot Makassar, di rapat tersebut Kabag Hukum bersama Perumda Pasar menyatakan di hadapan para pedang untuk tidak melakukan pembayaran di Pasar Butung dengan alasan koperasi sudah di putus kontraknya. Atas larangan tersebut Kabag Hukum secara tidak langsung membuat kisruh dan di duga sudah memprovokasi pedagang,” sesalnya.

“Atas perbuatan amoral, tidak profesional ini akan kami adukan nantinya kepada Bapak Presiden RI melalui Mendagri RI. Tindakan memprovokasi pedagang sangat merugikan klien kami di Pasar Butung (H. Iwan cs) sebagai pengelola,” sambungnya.