Rastranews.id, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Robert M Tacoy, didampingi Aspidum Rizal Syah Nyaman serta Koordinator Koko Erwinto Danarko bersama jajaran Pidum, menggelar ekspose penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) atas perkara dari Kejari Sidrap di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (22/10/2025).

‎Ekspose tersebut turut diikuti Kajari Sidrap Sutikno, Kasi Pidum Ridwan Sahputra, jaksa fasilitator, dan jajaran secara virtual dari Kejari Sidrap.

‎Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pendekatan keadilan restoratif.

‎Permohonan tersebut didasari tercapainya perdamaian antara pihak yang berperkara: pihak pertama yakni NA (45) dan SN (45), serta pihak dalam perkara yakni NI (50).

‎Kasus ini bermula pada Kamis, (21/8/2025) ketika NA dan SN mendatangi rumah NI untuk menyelesaikan persoalan kredit pembelian emas yang belum dilunasi NI.

‎Perdebatan yang memanas berujung pada NA mendorong dada NI dua kali, menendang ke arah dada sekali, serta menarik baju daster hingga robek.

‎NI kemudian keluar rumah dan menghampiri NA yang berada di dekat mobilnya. Adu mulut kembali terjadi hingga NA mengalami luka lecet dan bengkak di jari tengah tangan kiri akibat cakaran NI.

‎Pada momen itu, SN turun dari mobil dan mendorong dada kiri atas NI beberapa kali, memukul pipi kiri NI sekali memakai kepalan tangan kanan, serta mencekik bagian depan leher.

Akibat tindakan NA dan SN, NI mengalami bengkak di pipi kiri, kemerahan pada leher depan, serta luka gores di lengan kiri.

‎Sejumlah pertimbangan yang melandasi penerapan RJ ini antara lain:

‎1. Ketiga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

‎2. Ancaman pidana tidak melebihi lima tahun.

‎3. Perdamaian dicapai melalui musyawarah sukarela tanpa tekanan.

‎4. Kedua pihak telah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi.

‎5. Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan ke persidangan.

‎6. Surat pernyataan perdamaian menegaskan korban telah memaafkan dan tidak akan menuntut ganti rugi, termasuk biaya pengobatan.

‎Wakajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan tersebut setelah menilai seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

‎“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” jelas Robert M Tacoy.

‎Usai permohonan RJ disetujui, Wakajati Sulsel menginstruksikan Kejari Sidrap untuk segera merampungkan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

‎Kedua tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.

‎“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert. (MA)